Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Apakah Perkara yang Mengharuskan Mandi Wajib Juga Dinilai sebagai Pembatal Wudu?
Kamis, 22 Desember 2022

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, apakah perkara yang mengharuskan mandi wajib itu juga dinilai sebagai pembatal wudu?

Jawaban:

Yang masyhur menurut para ulama fikih kami (mazhab Hambali) rahimahullah adalah (kaidah) bahwa semua perkara yang mengharuskan mandi wajib itu juga mewajibkan wudu, kecuali kematian (kematian menyebabkan jenazah wajib dimandikan). Berdasarkan hal ini, siapa saja yang mandi wajib karena adanya perkara yang mengharuskannya, harus meniatkan juga untuk wudu. Maka, bisa mandi wajib disertai dengan wudu atau cukup baginya mandi wajib dengan dua niat (niat mandi wajib dan niat wudu, namun tidak berwudu, pent.).

Adapun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa niat mandi wajib dari hadas besar itu sudah mencukupi dari niat berwudu. Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah … “ (QS. Al-Maidah: 6)

sampai akhir ayat.

(Dalam ayat tersebut), Allah Ta’ala tidak menyebutkan kewajiban dalam kondisi junub, kecuali tathahhur saja (yaitu mandi wajib, pent.), dan tidak menyebutkan (kewajiban) wudu.

Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga berkata kepada seorang laki-laki (yang sedang dalam kondisi junub, pent.) ketika memberikannya air,

اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ

Pergi dan mandilah.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak menyebutkan kewajiban wudu kepadanya. Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 344) dalam sebuah hadis yang panjang dari sahabat Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu.

Pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah inilah yang lebih dekat kepada kebenaran. Yaitu, siapa saja yang memiliki hadas besar, dan jika berniat (mandi wajib untuk menghilangkan) hadas besar, maka hal itu sudah mencukupi (dari niat untuk menghilangkan) hadas kecil.

Berdasarkan hal ini, maka hal-hal yang mengharuskan mandi wajib itu berbeda dari pembatal wudu.

BACA JUGA;

***

@Rumah Kasongan, 24 Jumadil Ula 1444/ 18 Desember 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/81585-fatwa-ulama-apakah-perkara-yang-mengharuskan-mandi-wajib-juga-dinilai-sebagai-pembatal-wudu.html